Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Lembaga Teknis


BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)

kota medan

 

1.
Nama Unit Kerja
:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan
       
2.
Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan
Kantor Walikota Medan Lantai III
Telp. 4512412, 4511690 Psw. 268
 
     
3.
Tugas Pokok
:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan selanjutnya disingkat BAPPEDA merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.

 
     
4.
Fungsi
:
1. Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;

2. Menyusun pola dasar pembangunan daerah yang terdiri dari pola umum pembangunan daerah jangka panjang dan pola pembangunan lima tahun;

3. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama-sama tim penyusun anggaran Pemerintah Kota Medan dan berkoordinasi dengan unit organisasi terkait;

4. Mengikuti perkembangan dan mempersiapkan rencana pembangunan untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut;

5. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

6. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

 
     
5.
Visi
:
 
 
     
6.
Misi
:
 
     
7.
Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .