| 1. Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
2. Menyusun pola dasar pembangunan daerah yang terdiri dari pola umum pembangunan daerah jangka panjang dan pola pembangunan lima tahun;
3. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama-sama tim penyusun anggaran Pemerintah Kota Medan dan berkoordinasi dengan unit organisasi terkait;
4. Mengikuti perkembangan dan mempersiapkan rencana pembangunan untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut;
5. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
6. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |