Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Lembaga Teknis


BADAN KELUARGA BERENCANA

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Badan Keluarga Berencana Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
       
3. Tugas Pokok
:

1. Badan Keluarga Berencana Kota Medan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Melaksanakan sebagaian urusan rumah tangga daerah dalam bidang keluarga berencana serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:

1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana.

2. Merumuskan kebijakan bidang ketahanan keluarga melalui bina keluarga balita, bina keluarga remaja dan bina keluarga lansia.

3. Melaksanakan pendataan dan pemetaan keluarga untuk data basis keluarga berencana dan tahapan keluarga berencana.

4. Mengembangkan dan membina keberadaan dan peran serta institusi masyarakat dalam mendukung pembangunan keluarga sejahtera.

5. Melaksanakan bimbingan dan motivasi kepada masyarakat dalam bidang keluarga berencana.

6. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) dalam upaya peningkatan ekonomi keluarga.

7. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya.

8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:
 
       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .