| 1. Menyelenggarakan pelayanan medis.
2. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.
3. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan.
4. Menyelenggarakan pelayanan rujukan.
5. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
6. Menyelanggarakan penelitian dan pengembangan.
7. Mengelola administrasi dan keuangan.
8. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |