Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Mangkubumi No. 4 Medan Telp. 545584
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang perindustrian dan perdagangan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang perindustrian dan perdagangan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;

2. Melaksanakan pemberian bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan industri dan perdagangan;

3. Menyelenggarakan perlindungan konsumen;

4. Menetapkan tera dan tera isi ulang alat UTTP (ukuran, takaran, timbangan dan perdagangan);

5. Menyelenggarakan pemberian perizinan bidang perindustrian dan perdagangan;

6. Menyelenggarakan kerja sama dibidang industri dan perdagangan;

7. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:
       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .