| a. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan, pemberantasan, pengawasan penyakit menular dan penelitian kemungkinan terjadinya wabah penyakit;
c. melaksanakan pelayanan umum bidang kesehatan;
d. melaksanakan pemberian perizinan bidang kesehatan;
e. melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
|