Sesuai Surat Keputusan ( SK ) Walikota Medan Nomor 44 Tahun 2010,
sebagai berikut :
Dinas merupakan unsure pelaksana pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan dan pemukiman berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan. |