| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perkoperasian, usaha kecil dan menengah;
2. Menyelenggarakan pelayanan di bidang perkoperasian dan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi penggabungan serta pembubaran koperasi;
3. Melaksanakan program pengembangan jaringan sistim informasi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
4. Mengkoordinasikan program keterpaduan pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;
5. Mengendalikan atas pelaksanaan penyertaan modal pada koperasi dan mengendalikan atas pelaksanaan sistem distribusi bagi koperasi, usaha kecil dan menengah;
6. Melaksanakan bimbingan pedoman akuntasni koperasi, usaha kecil dan menengah;
7. Melaksanakan program teknis terhadap pelaksanaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
8. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |