Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Jend. Gatot Subroto Km 7,7 Medan Telp. (061) 8451648
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang Pertanahan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang perkoperasian pengusaha kecil dan menengah serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perkoperasian, usaha kecil dan menengah;

2. Menyelenggarakan pelayanan di bidang perkoperasian dan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi penggabungan serta pembubaran koperasi;

3. Melaksanakan program pengembangan jaringan sistim informasi koperasi dan usaha kecil dan menengah;

4. Mengkoordinasikan program keterpaduan pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;

5. Mengendalikan atas pelaksanaan penyertaan modal pada koperasi dan mengendalikan atas pelaksanaan sistem distribusi bagi koperasi, usaha kecil dan menengah;

6. Melaksanakan bimbingan pedoman akuntasni koperasi, usaha kecil dan menengah;

7. Melaksanakan program teknis terhadap pelaksanaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

8. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:
       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .