| 1. Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral;
2. Melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang pengendalian dampak lingkungan;
3. Melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang energi;
4. Melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang sumber daya mineral;
5. Menerapkan dan mengembangkan sistem informasi lingkungan dan pengembangan teknologi bersih lingkungan;
6. Mengadakan analisis mengenai dampak lingkungan;
7. Memelihara dan meningkatkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan;
8. Menyelenggarakan pelayanan di bidang sumber daya mineral dan energi;
9. Meneyelenggarakan pengelolaan Air Bawah Tanah;
10. Menyelenggarakan inventarisasi energi dan sumber daya mineral;
11. Melaksanakan kegiatan survey dasar geologi dan penanggulangan Bencana Alam Geologi;
12. Melaksanakan kegiatan pengelolaan perizinan di bidang sumber daya mineral dan energi;
13. Melaksanakan kegiatan di bidang minyak dan gas bumi (migas) sesuai kewenangan;
14. Melaksanakan kegiatan di bidang listrik dan pemanfaatan energi sesuai dengan kewenangan;
15. Melaksanakan pengawasan, pemantauan, audit, pentaatan atau dan penegakan hukum bidang pengelolaan lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral sesuai kewenangan;
16. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |