Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
 
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang Pertanahan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral;

2. Melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang pengendalian dampak lingkungan;

3. Melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang energi;

4. Melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang sumber daya mineral;

5. Menerapkan dan mengembangkan sistem informasi lingkungan dan pengembangan teknologi bersih lingkungan;

6. Mengadakan analisis mengenai dampak lingkungan;

7. Memelihara dan meningkatkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan;

8. Menyelenggarakan pelayanan di bidang sumber daya mineral dan energi;

9. Meneyelenggarakan pengelolaan Air Bawah Tanah;

10. Menyelenggarakan inventarisasi energi dan sumber daya mineral;

11. Melaksanakan kegiatan survey dasar geologi dan penanggulangan Bencana Alam Geologi;

12. Melaksanakan kegiatan pengelolaan perizinan di bidang sumber daya mineral dan energi;

13. Melaksanakan kegiatan di bidang minyak dan gas bumi (migas) sesuai kewenangan;

14. Melaksanakan kegiatan di bidang listrik dan pemanfaatan energi sesuai dengan kewenangan;

15. Melaksanakan pengawasan, pemantauan, audit, pentaatan atau dan penegakan hukum bidang pengelolaan lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral sesuai kewenangan;

16. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:
       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .