Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Lembaga Teknis Daerah


DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

kota medan

 

1. Nama Kantor SKPD
:
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
       
2. Dasar Hukum Pembentukan SKPD
:
Peraturan Walikota Medan No. 5 Tahun 2009 Tanggal 4 Maret 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan. Telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dengan keputusan Nomor : 188.34 / 9002 / Kep. DPRD / 2008 tanggal 31 Desember 2008 dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 No. 3 tanggal 4 Maret 2009.
       
3. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Prof. H. M. Yamin, SH No. 40/42 Medan
       
4. Tupoksi beserta SK Walikota
:
Peraturan Walikota Medan No. 11 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan sebagai berikut:
  1. Dinas merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas mempunyai Tugas Pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kebudayaan dan kepariwisataan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan kepariwisataan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan kepariwisataan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
       
5. Jumlah Pegawai berdasarkan Pangkat / Golongan
:
Pangkat/Golongan
Jumlah Pegawai
Golongan I
1
Golongan II
26
Golongan III
44
Golongan IV
5
CPNS
19
Non PNS/Honor
24
Jumlah Pegawai
119

Jumlah Pegawai Laki-laki : 75 Orang

Jumlah Pegawai Perempuan : 44 Orang

       
      Nama Pejabat, Golongan Sistem dan Prosedur Kerja
6. Hasil yang dirasakan masyarakat

:
Salah satunya adalah Meningkatnya Kunjungan Wisatawan ke Kota Medan yang berdampak kepada pertambahan pajak hotel dan restoran serta hiburan umum.
       

 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .