Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Komunikasi dan Informatika
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Sidorukun No. 35 Medan
Telp. 6610114
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang informasi dan komunikasi yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang informasi komunikasi dan pengolahan data elektronik serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang informasi komunikasi dan pengolahan data elektronik;

2. Melaksanakan pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;

3. Melaksanakan pemantauan, registrasi, fasilitasi, apresiasi terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi;

4. Melaksanakan kegiatan pelayanan pemberian izin sesuai dengan bidang tugasnya;

5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video komersil;

6. Melaksanakan kegiatan pelayanan pembinaan dan pengawasan media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

7. Menyelenggarakan perjanjian daan persetujuan atas nama daerah di bidang informasi dan komunikasi;

8. Menyelenggarakan kerjasama pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi;

9. Menyelenggarakan pelayanan sistem informasi dan komunikasi pemerintaah dan masyarakat;

10. Menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

11. Memberikan bimbingan teknis di bidang pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi;

12. Mengendalikan dan memberdayakan sistem informasi dan komunikasi;

13. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
"e-gov 2010"
       
6. Misi
:
1. Menyediakan pelayanan informasi komunikasi dan data elektronik yang aktual dan akurat

2. Menyediakan infrastruktur sarana informasi komunikasi dan data elektronik yang tangguh dan handal

3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam penguasaan dan pemanfaatan bidang teknologi informasi dan komunikasi..

4. Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui sarana komunikasi sosial, media informasi komunikasi dan media massa.

       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi
       
8. Download   Tupoksi Bidang Pos dan telekomunikasi Dinas Kominfo

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .