| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang informasi komunikasi dan pengolahan data elektronik;
2. Melaksanakan pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melaksanakan pemantauan, registrasi, fasilitasi, apresiasi terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi;
4. Melaksanakan kegiatan pelayanan pemberian izin sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video komersil;
6. Melaksanakan kegiatan pelayanan pembinaan dan pengawasan media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
7. Menyelenggarakan perjanjian daan persetujuan atas nama daerah di bidang informasi dan komunikasi;
8. Menyelenggarakan kerjasama pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi;
9. Menyelenggarakan pelayanan sistem informasi dan komunikasi pemerintaah dan masyarakat;
10. Menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
11. Memberikan bimbingan teknis di bidang pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi;
12. Mengendalikan dan memberdayakan sistem informasi dan komunikasi;
13. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |