| a. merumuskan dan melaksankan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;
b. melakukan pembukuan dan pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan asli daerah lainnya, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan;
c. melaksanakan koordinasi dibidang pendapatan daerah dengan unit dan instansi terkait dalam rangka penetapan besarnya pajak dan retribusi;
d. melakukan penyuluhan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta PBB;
e. melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |