Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS PENDAPATAN

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
      Klik Sejarah Berdirinya
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution No. 32 Medan
Telp. 4517556
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Pendapatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang pungutan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendapatan daerah dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
a. merumuskan dan melaksankan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;

b. melakukan pembukuan dan pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan asli daerah lainnya, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan;

c. melaksanakan koordinasi dibidang pendapatan daerah dengan unit dan instansi terkait dalam rangka penetapan besarnya pajak dan retribusi;

d. melakukan penyuluhan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta PBB;

e. melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
"Mewujudkan Masyarakat Kota Medan Taat Pajak dan Retribusi"
       
6. Misi
:
1. Meningkatkan pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Medan.

2. Memberdayakan SDM Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan diluar Dinas aktif meningkatkan kebersihan Kota Medan.

3. Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat/Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah.

4. Mengintensifkan Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja pengelola PAD lainnya.

6. Mencari terobosan dalam menggali sumber-sumber PAD yang baru di luar PAD yang sudah ada.

       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi
       
8. Peraturan Tentang
:
 Rincian Tugas Pokok dan Fungsi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .