Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Selasa, 2012-05-15 18:00:00 Wib Wib
WALIKOTA HADIRI PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID AL IKHLAS JALAN TIMOR
Selasa, 2012-05-15 17:30:00 Wib Wib
DINAS TRTB BONGKAR 4 BANGUNAN & KOMPLEK GOLDEN TUASAN
Selasa, 2012-05-15 17:00:00 Wib Wib
WALIKOTA TERIMA AUDIENSI PANITIA JUBILEUM 100 TAHUN HKBP SUDIRMAN
Senin, 2012-05-14 13:25:00 Wib
KEPALA DINAS DAN CAMAT SEGERA DIMUTASI
Senin, 2012-05-14 11:25:00 Wib
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP RESMIKAN BANK SAMPAH MUTIARA
Senin, 2012-05-14 11:10:00 Wib
MENEG LH BERHARAP LAHAN CADIKA PRAMUKA JADI LAHAN TERBUKA HIJAU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah / Dinas Pendapatan


SEJARAH BERDIRINYA DINAS PENDAPATAN

kota medan

Dinas Pendapatan Kota Medan dahulu hanya satu unit kerja yang kecil yaitu Sub-Bagian Penerimaan pada bagian keuangan dengan tugas pokoknya mengelola bidang penerimaan/pendapatan daerah. Mengingat pada saat itu potensi pajak maupun retribusi daerah di kota medan belum begitu banyak, maka dalam sub-bagian penerimaan tidak terdapat seksi atau urusan.

Dengan peningkatan perkembangan pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk serta Potensi Pajak/Retribusi Daerah Kota Medan, maka melalui Peraturan Daerah Kota Medan, Sub-Bagian tersebut di atas ditingkatkan menjadi bagian dengan nama bagian IX yang tugas pokoknya mengelola penerimaan dan pendapatan daerah. Bagian IX tersebut terdiri dari beberapa Seksi Dengan Pola Pendekatan Secara Sektoral Pungutan Daerah.

Pada tahun 1978 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD-7, tahun 1978, tentang penyeragaman Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia, maka Pemerintah Kota Medan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 1978 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Medan sebagaimana dimaksudkan dalam Instruksi Mendagri dimaksud. Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang baru ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang terdiri dari 1 (satu). Bagian Tata Usaha, dengan 3 (tiga) Urusan dan 4 (empat) seksi dengan masing-masing seksi terdiri dari 3 (tiga) subseksi.

Seiring dengan meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan wajib pajak/retribusi daerah,
Struktur Organisasi Dinas Pendapatan selama ini dibentuk dengan membagi pekerjaan berdasarkan sektor jenis pungutan maka pola tersebut perlu dirubah secara fungsional.

Dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor  973-442, tahun 1988, tanggal 26 Mei 1988 tentang Sistem dan Prosedur Perpajakan/Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan di 99 Kabupaten/Kota dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  061/1861/PUOD, tanggal 2 Mei 1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 1978 tentang Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Medan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 1990 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja dinas Pendapatan Kotamadya Daerah TK.II Medan.

Dalam perkembangan selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000, tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota Medan membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Medan sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2001, sehingga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.Ii Medan Nomor 16 tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan SK. Walikota Medan Nomor 25 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.

Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang pungutan pajak, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya. Dinas pendapatan daerah di pimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, terdiri dari 1 (satu). Bagian tata usaha dengan 4 (empat) sub bagian dan 5 (lima) Sub Dinas dengan masing-masing 4 (empat) seksi serta kelompok jabatan fungsional.

Adapun yang memimpin Dinas Pendapatan sejak dari Bagian IX/Pendapatan sampai dengan saat ini adalah:

  1. Aminuddin Yusuf
  2. Achmad Purba
  3. Drs. Mahluddin Lubis
  4. Drs. H. Bahauddin Nasution
  5. Drs. H. Amansyah Nasution
  6. Drs. H. A. Daim Siregar
  7. Drs. H. Azwar S.Msi
  8. Drs. H. Basyrul Kamali, MM
  9. Drs. H. Ramli, MM
  10. Drs. H. Dzulmi Eldin S.Msi
  11. Lahum SH. MM
  12. Drs. H. Randiman Tarigan, MAP
  13. Drs. H. Syahrul Harahap, MAP



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .