| 1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga;
2. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang meliputi penyelenggaraan pemasalan, pembibitan, peningkatan prestasi dan koordinasi kegiatan keolahragaan;
3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan olahraga daerah, nasional dan internasional;
4. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan yang meliputi koordinasi, kelembagaan, produktifitas dan program pengembangan anak, remaja dan pemuda serta perencanaan, pengendalian dan evaluasi;
5. Merumuskan kebijakan perencanaan, pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan;
6. Penghubung antara pemerintah dan gerakan pemuda;
7. Menyelenggarakan perjanjian atau persetujuan internasional bidang pemudan dan olahraga atas nama daerah;
8. Menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan latihan;
9. Mengawasi teknis terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan;
10. Menyelenggarakan dan mengawasi kerjasama di bidang kepemudaan dan olahraga;
11. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |