Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Ibis Raya No 129-B Medan
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang Pertanahan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pemuda dan olahraga serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga;

2. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang meliputi penyelenggaraan pemasalan, pembibitan, peningkatan prestasi dan koordinasi kegiatan keolahragaan;

3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan olahraga daerah, nasional dan internasional;

4. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan yang meliputi koordinasi, kelembagaan, produktifitas dan program pengembangan anak, remaja dan pemuda serta perencanaan, pengendalian dan evaluasi;

5. Merumuskan kebijakan perencanaan, pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan;

6. Penghubung antara pemerintah dan gerakan pemuda;

7. Menyelenggarakan perjanjian atau persetujuan internasional bidang pemudan dan olahraga atas nama daerah;

8. Menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan latihan;

9. Mengawasi teknis terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan;

10. Menyelenggarakan dan mengawasi kerjasama di bidang kepemudaan dan olahraga;

11. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:
       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .