Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS PENCEGAH PEMADAM KEBAKARAN

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Candi Borobudur No. 2 Medan
Telp. (061) 4557067
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang pencegah pemadam kebakaran yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pencegah pemadam kebakaran dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pencegah pemadam kebakaran;

2. Melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap bahaya kebakaran atau bencana alam;

3. Melaksanakan kegiatan operasional penanggulangan/pemadaman kebakaran atau bencana alam;

4. Menyelenggarakan pengawasan atau pengendalian terhadap pengolahan, penyimpanan, peredaran, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang dan bahan (material) yang mudah terbakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Mengkoordinir kegiatan unit pemadam kebakaran pada instansi pemerintah dan swasta, perusahaan, perhotelan, perbankan, tempat-tempat vital/non vital, pusat perbelanjaan pasar dan lain-lain;

6. Melaksanakan kegiatan retribusi racun api;

7. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada semua bangunan, gedung pertunjukan / pameran, tempat usaha, tempat hiburan dan tempat keramaian yang ramai dikunjungi orang yang rawan terhadap bahaya kebakaran;

8. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
"Meningkatkan pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan Pemberdayaan Kelurahan dan Kecamatan".
       
6. Misi
:
Agar masyarakat di Kecamatan / Kelurahan menyadari dan memahami betapa pentingnya peran serta untuk membantu Dinas Pencegah/Pemadam Kebakaran Kota Medan dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .