| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pencegah pemadam kebakaran;
2. Melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap bahaya kebakaran atau bencana alam;
3. Melaksanakan kegiatan operasional penanggulangan/pemadaman kebakaran atau bencana alam;
4. Menyelenggarakan pengawasan atau pengendalian terhadap pengolahan, penyimpanan, peredaran, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang dan bahan (material) yang mudah terbakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Mengkoordinir kegiatan unit pemadam kebakaran pada instansi pemerintah dan swasta, perusahaan, perhotelan, perbankan, tempat-tempat vital/non vital, pusat perbelanjaan pasar dan lain-lain;
6. Melaksanakan kegiatan retribusi racun api;
7. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada semua bangunan, gedung pertunjukan / pameran, tempat usaha, tempat hiburan dan tempat keramaian yang ramai dikunjungi orang yang rawan terhadap bahaya kebakaran;
8. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |