Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS BINA MARGA

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Bina Marga
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jalan Pinang Baris No. 114,
Telepon  : (061) 8451766
       
3. Dasar Hukum :
•Peraturan Daerah No. 2 tahun 2009 tentang :

    “ Urusan Pemerintahan Kota Medan”,

• Peraturan Daerah No. 3 tahun 2009 tentang  : 

    “Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan”,

• Peraturan Walikota Medan nomor : 9 tahun 2009 tentang :

Larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan,     trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara menerus.

       
4. Tugas
:
Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang bina marga, drainase, energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
       
5. Fungsi
:
•Perumusan kebijakan teknis di bidang bina marga, drainase, energi dan sumber daya mineral
•Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina marga, drainase, energi dan sumber daya mineral
•Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang bina marga, drainase, energi dan sumber daya mineral
•Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
       
6. Visi
:
”TERWUJUDNYA PRASARANA KOTA MEDAN METROPOLITAN YANG NYAMAN”
       
7. Misi
:
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana jalan, jembatan,  drainase dan sumber daya air
  2. Meningkatkan profesionalisme sumber daya aparatur
  3. Meningkatkan keterpaduan dan kerjasama lintas wilayah dalam pengembangan prasarana jalan, jembatan , drainase dan sumber daya air
  4. Mendorong partisipasi masyarakat masyarakat, pemerintah dan swasta dalam pemeliharaan fungsi prasarana jalan, jembatan , drainase dan sumber daya air
       
8. Struktur Organisasi
:
Struktur Organisasi dan Jumlah Pegawai
       
9. Pembagian Jalan : Pembagian Jalan Nasional,Provinsi,Kota,Ruang Jalan dan Ruwasja
       
10. Pembagian Drainase : Pembagian Wewenang & Tanggungjawab Pengelolaan SDA (Direktorat PSDA, 2005)
Menurut UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air

PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA
Pengelolaan SDA yang terletak pada Wil. Sungai :
- Lintas Provinsi
- Lintas Negara
- Strategis Nasional

Pasal 14

Pengelolaan SDA yang terletak pada Wil.Sungai :

-  Lintas Kabupaten/Kota

Pasal 15

Pengelolaan SDA yang terletak pada Wil. Sungai :

- Dalam Kabupaten/Kota

Pasal 16

Sebagian WEWENANG Pemerintah (Pusat) dalam pengelolaan SDA dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan per-UU-an (Pasal 18)

Sungai – Sungai di Kota Medan

       
11. Permasalahan : Permasalahan Jalan dan Jembatan,Pengairan/Saluran
12. Dokumentasi : Dokumentasi
       
13. Pencapaian Program / Kegiatan Pada Tahun 2010 : Pencapaian Program / Kegiatan Pada Tahun 2010
13. Upaya Penyelesaian dan Program KeDepan : Upaya Penyelesaian dan Program KeDepan

 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .