Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS PERTAMANAN

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Pertamanan Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Pinang Baris No. 114 B Medan
Telp. (061) 8453026
       
3. Tugas Pokok
:

1. Dinas Pertamanan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang pertamanan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang pertamanan dan keindahan kota serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pertamanan dan keindahan kota;

2. Memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap instansi pemerintah, swasta serta masyarakat bidang pertamanan dalam rangka usaha meningkatkan kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;

3. Menyediakan tanah perkuburan umum, menyelenggarakan pengangkutan jenazah, melayani penguburan serta serta merawat kuburan-kuburan umum milik pemerintah daerah;

4. Menyelenggarakan pembangunan, perawatan taman-taman kota, pohon-pohon pelindung, tempat-tempat rekreasi umum, lampu-lampu penerangan jalan / taman, jalur hijau, lapangan olah raga berikut bangunannya;

5. Mengelola izin reklame, mengatur letak, bentuk dan penempatan reklame untuk sarana dan dekorasi kota ditinjau dari teknis kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;

6. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
   
 
6. Misi
:
 
   
 
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi
   
 
8. Peraturan Tentang
:
 Rincian Tugas Pokok dan Fungsi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .