| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pertamanan dan keindahan kota;
2. Memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap instansi pemerintah, swasta serta masyarakat bidang pertamanan dalam rangka usaha meningkatkan kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;
3. Menyediakan tanah perkuburan umum, menyelenggarakan pengangkutan jenazah, melayani penguburan serta serta merawat kuburan-kuburan umum milik pemerintah daerah;
4. Menyelenggarakan pembangunan, perawatan taman-taman kota, pohon-pohon pelindung, tempat-tempat rekreasi umum, lampu-lampu penerangan jalan / taman, jalur hijau, lapangan olah raga berikut bangunannya;
5. Mengelola izin reklame, mengatur letak, bentuk dan penempatan reklame untuk sarana dan dekorasi kota ditinjau dari teknis kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;
6. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |