| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang tata kota dan tata bangunan;
2. Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka perumusan, pengembangan dan penerapan rencana tata ruang kota dan kebijakasanaan penataan ruang kota dan penataan bangunan;
3. Mengevaluasi dan merevisi rencana tata ruang kota dan kebijaksanaan penataan ruang kota dan penataan bangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma penataan kota dan bangunan yang berlaku;
4. Menghimpun data dan informasi, mengadakan pengukuran dan pemetaan dalam rangka penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang kota dan kebijaksanaan penatan ruang kota dan penataan bangunan;
5. Merumuskan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan, penyuluhan dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Melaksanakan pola dan pengembangan rencana tata ruang kota dan dan kebijaksanaan panataan ruang dan penataan bangunan yang telah ditetapkan;
7. Memberikan pelayanan terhadap permohonan Keterangan Rencana Peruntukan (KRP), Keterangan Situasi Bangunan (KSB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta memungut retribusi atas pemberian KRP, KSB dan IMB tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
8. Mengadakan pengawasan dan penindakan penertiban terhadap pelestarian dan kebijaksanaan penataan ruang kota dan penataan bangunan serta teknis konstruksi yang telah ditetapkan, bekerjasama dengan instansi terkait;
9. Merumuskan kebijaksanaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan konservasi bangunan;
10. Mengarahkan partisifasi masyarakat dalam pembangunan kota;
11. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |