Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 14 Medan
Telp. 4514424
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang ketenagakerjaan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang ketenagakerjaan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
a. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang ketenagakerjaan;

b. Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan dibidang hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja;

c. Menyelenggarakan dan mengawasi bidang keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan dan lingkungan kerja;

d. Memberikan rekomendasi tenaga kerja asing bagi keperluan imigrasi dan pemberian perizinan dibidang ketenagakerjaan;

e. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya.

f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
"Memperluas kesempatan kerja sektoral dan regional dengan memperhatikan pendapatan yang layak, mengembangkan ketenaga kerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, menjamin kesejahteraan, perlindungan kebebasan berserikat, upaya perluasan kesempatan kerja selain dilaksanakan melalui pertumbuhan ekonomi juga dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi perlindungan dan mencegah timbulnya eksploitasi"
       
6. Misi
:
1. Pembangunan sistem informasi dan perencanaan tenaga kerja.

2. Pembinaan kompetensi tenaga kerja melalui pembinaan pelatihan dan pengembangan produktifitas tenaga kerja.

3. Pembinaan penempatan tenaga kerja untuk perluasan kesempatan kerja sektoral, regional di dalam dan luar negeri dengan memperhatikan pendapatan yang layak.

4. Pembinaan hubungan industrial dan perlindungan, pengawasan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

5. Pengembangan kualitas sumber daya dan pembinaan pegawai.

       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .