Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Dinas Daerah


DINAS PERTANAHAN

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Dinas Pertanahan Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Karya Jasa No. 17 Pangk. Mashur Medan Telp. (061) 7862919
       
3. Tugas Pokok
:
1. Dinas Pertanahan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang Pertanahan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Dinas Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pertanahan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pertanahan;

2. Menyelenggarakan pelayanan umum dan memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang pertanahan;

3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pertanahan;

4. Melaksanakan pemberian izin dan pelayanan pemberian hak tata guna tanah, pendaftaran, pengesahan atas tanah dan landerform berdasarkan peraturan perundang-undangan;

5. Melaksanakan penyelesaian permasalahan sangketa pertanahan;

6. Melakukan pengendalian pengawasan dan pembinaan terhadap mitra kerja serta meningkatkan peran serta masyarakat dibidang pertanahan;

7. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:
       
7. Bagan Organisasi
:
 Klik Bagan Organisasi

 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .