Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Selasa, 2012-05-15 18:00:00 Wib Wib
WALIKOTA HADIRI PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID AL IKHLAS JALAN TIMOR
Selasa, 2012-05-15 17:30:00 Wib Wib
DINAS TRTB BONGKAR 4 BANGUNAN & KOMPLEK GOLDEN TUASAN
Selasa, 2012-05-15 17:00:00 Wib Wib
WALIKOTA TERIMA AUDIENSI PANITIA JUBILEUM 100 TAHUN HKBP SUDIRMAN
Senin, 2012-05-14 13:25:00 Wib
KEPALA DINAS DAN CAMAT SEGERA DIMUTASI
Senin, 2012-05-14 11:25:00 Wib
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP RESMIKAN BANK SAMPAH MUTIARA
Senin, 2012-05-14 11:10:00 Wib
MENEG LH BERHARAP LAHAN CADIKA PRAMUKA JADI LAHAN TERBUKA HIJAU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Infrastruktur /


KAWASAN INDUSTRI

kota medan

Untuk mendorong minat investor lokal dan asing, pemerintah kota Medan telah menyediakan kawasan khusus sebagai lokasi industri sesuai dengan kebijakan tata ruang dan peruntukannya serta pembagian wilayah pengembangan ekonomi kota Medan. Di kota Medan telah disediakan kawasan industri yaitu Kawasan Industri Medan (KIM), Perkampungan Industri Keci (PIK) dan Kawasan Industri Baru (KIB).

Kawasan Industri Medan (KIM)
Kawasan Industri Medan memiliki fasilitas yang lebih lengkap disbanding ke 2 (dua) kawasan industri ini termasuk dalam WPP B yang memiliki luas 514 Ha. Letak kawasan ini sangat strategis karana dekat dengan Pelabuhan Laut Belawan, Bandara Polonia, dan pusat-pusat perdagangan serta dekat dengan pintu gerbang tol di Mabar dan Tanjung Mulia di kelurahan Mabar, kecamatan Medan Deli. Manajemen KIM telah menyediakan berbagai fasilitas untuk kebutuan perusahaan industri seperti listrik, air, telepon, gas alam, oxygen/nitrogen, unit pengolahan limbah dan lain sebagainya.
Manajemen KIM juga siap membantu utuk mendapatkan izin usaha dengan biaya dan waktu yang telah distandarisasi, sederhana dan cepat. Masih luasnya lahan kosong di KIM dengan harga tanah yang relative murah uga diharapkan dapat mendorong investor lokal dan asing.

Perkampungan Usaha Kecil (PIK)
Dalam menghadapi krisis ekonomi di tahun 1998 yang lalu, ternyata usaha kecil dan menengah UKM memiliki daya tahan yang lebih kuat dibandingkan dengan perusahaan besar. Kebijakan pengembangan sector industri yang ditempuh pemerintah kota Medan juga mencakup pengembangan sub sector industri kecil dan menengah.
Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah kota Medan adalah menyediakan lokasi khusus industri kecil dan menengah yang diberi nama Perkampungan Industri Kecil (PIK) yang terletak di kelurahan Medan tenggara, Kecamatan Medan Denai dengan luas 14.495 m2.
Manajemen PIK juga yang menyediakan lahan yang harganya relatifterjangkau dan berbagai ffasilitas produksi dan prasarana lainnya yang  dibutuhkan seperti halnya KIM, manajemen PIK juga dapat memberikan bantuan untuk mendapatkan mitra usaha, permodalan, pelatihan kewirausahaan, manajemen produksi, keuangan dan lain sebagainya.
Dengan berbagai jenis bantuan yang diberikan manajeen PIK diharapkan dapat meningkatkan output dengan kualitas yang baik serta biaya produksi yang relative efiien sehingga memiliki daya saing baik dipasar lokal, domestic dan pasar ekspor. Sampai saat ini jumlah pengusaha kecil menengah telah melakukan investasi di lokasi ini dengan beragam jenis produk industri kecil yang telah dihasilkan.

Kawasan Industri Baru (KIB)
Guna mengantisipasi kebutuhan lokasi industri yang lebih besar di masa yang akan dating, memasuki era perdagangan bebas, dan perkembangan industri yang ada serta semakin besarnya kontribusi sector tertier dalam pembentukan PDRB, pemerintah kota Medan mengambil kebijakan untuk menyediakan kawasan yang disebut Kawasan Industri Baru (KIB).
Kawasan ini berlokasi di kecamatan Medan Labuhan dengan luas650 Ha dan dapat diperluas sesuai dengan peruntukkan tanah menjadi 1345 Ha. Seperti halnya KIM dan PIK, di Kawasan Industri baru ini juga tersedia berbagai fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhnnya. KIB berbeda dengan KIM dan PIK, karena KIB termasuk kawasan berikat (Bounded area) sehingga kebutuhan perizinan yang diperlukan dalam satu atap (one stop service) dan diselenggarakan oleh manajemen KIB secara langsung.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom (Khususnya pasal 2 (3) point 5 f. kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi tinggal hanya tahap pengaturan kawasan berikay, sedangkan bidang perizinan kewenangannya telah diserahkan kepada pemerintah Kota Medan. Kawasan ini masih relative baru, namun diharapkan dapat tumbuh dan berkembang di masa datang.

 

 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .