| 1. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar Dinas dan antar Instansi dalam hal penataan kearsipan dan mendukung Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan secara efektif.
2. Meningkatkan profesionalisme Arsiparis melalui bimbingan dan pelatihan tenaga kearsipan.
3. Mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi dan fisik arsip untuk kepentingan layanan temu balik (retrieval).
4. Meningkatkan pemahaman aspek teknis kearsipan khususnya menyangkut pendataan, penataan, penilaian, dan penyusunan arsip.
5. Meningkatkan pemahaman tentang prosedur penyerahan Arsip Inaktif ke Arsip Nasional Republik Indonesia secara efektif, efisien. |