Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Lembaga Teknis


ARSIP DAERAH

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Kantor Arsip Daerah Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Pinang Baris No. 114-E Medan
Telp. 8472321
       
3. Tugas Pokok
:
1. Kantor Arsip Daerah Kota Medan adalah unsur penunjang Pemerintah Kota Medan yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Kantor Arsip Daerah Kota Medan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang kearsipan dan melaksanakan tugas pembantuan di bidang pengelolaan dan pelayanan kearsipan.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai lingkup kearsipan daerah;

2. Menyelenggarakan pembinaan dan penataan inventarisasi arsip;

3. Menyelenggarakan pengolahan dan pengelolaan arsip;

4. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

5. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
"Terwujudnya penataan kearsipan diseluruh jajaran Pemerintah Kota Medan yang fleksibel dan dinamis sehingga pengendalian arsip baik fisik maupn informasi dapat dilakukan secara optimal".
       
6. Misi
:
1. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar Dinas dan antar Instansi dalam hal penataan kearsipan dan mendukung Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan secara efektif.

2. Meningkatkan profesionalisme Arsiparis melalui bimbingan dan pelatihan tenaga kearsipan.

3. Mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi dan fisik arsip untuk kepentingan layanan temu balik (retrieval).

4. Meningkatkan pemahaman aspek teknis kearsipan khususnya menyangkut pendataan, penataan, penilaian, dan penyusunan arsip.

5. Meningkatkan pemahaman tentang prosedur penyerahan Arsip Inaktif ke Arsip Nasional Republik Indonesia secara efektif, efisien.

       
7. Bagan Organisasi
:
 

 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .