| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penanaman modal;
2. Menyusun rencana dibidang penanaman modal serta mengidentifikasi sumber-sumber potensi daerah untuk kepentingan perencanaan penanaman modal daerah, pemberian pelayanan konsultasi investasi yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan perizinan, kemudahan infrastruktur dan kerjasama investasi;
3. Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang pengembangan investasi;
4. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |