Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Lembaga Teknis


KANTOR POLISI PAMONG PRAJA

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Pinang Baris No. 114-A Medan
Telp. 8453192
       
3. Tugas Pokok
:
1. Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

2. Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan termasuk penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

       
4. Fungsi
:
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban;

2. Melaksanakan usaha-usaha pencegahan terhadap pelanggaraan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah (bersifat preventif) ;

3. Mengadakan kegiatan dan tindakan operasional guna penegakan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;

4. Melaksanakan proses peradilan sesuai dengan prosedur ;

5. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;

6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
"Mencegah pelanggaran Perda dan Ketentuan
yang berlaku (Preventif) serta bila dipandang perlu mengadakan tindakan Operasional (Refressif)"
       
6. Misi
:

Mengutamakan pembinaan, pengarahan dan himbauan kepada setiap lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

       
7. Bagan Organisasi
:
 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .