| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban;
2. Melaksanakan usaha-usaha pencegahan terhadap pelanggaraan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah (bersifat preventif) ;
3. Mengadakan kegiatan dan tindakan operasional guna penegakan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
4. Melaksanakan proses peradilan sesuai dengan prosedur ;
5. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |