| 1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
2. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, perawatan dan penyajian bahan perpustakaan serta karya rekam ;
3. Melaksanakan penyusunan bibliografi abstrak dan literatur skunder serta penyelenggaraan pelayanaan kepustakaan ;
4. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |