1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang sosial;
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang sosial;
3. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. |