Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Selasa, 2010-09-7 10:17:00 Wib
H-4, PENUMPANG TERMINAL AMPLAS CAPAI 18.976
Selasa, 2010-09-7 10:12:00 Wib
JABAL NOOR BAGIKAN 6.000 PAKET SEMBAKO
Selasa, 2010-09-7 10:06:00 Wib
BI TAMBAH JADWAL PENUKARAN UANG
Selasa, 2010-09-7 10:00:00 Wib
TITI GANTUNG RESMI JADI PUSAT AKSESORI
Selasa, 2010-09-7 09:56:00 Wib
LONJAKAN PENUMPANG MULAI TERASA
Selasa, 2010-09-7 09:50:00 Wib
ABURIZAL BAKRIE SANGAT GEMBIRA BERTEMU TEMAN-TEMAN LAMA
 
kota medan  
kota medan  

Home / Info Layanan / Layanan Umum


INFO LAYANAN

kota medan

Minggu, 09-12-2007, 14:36:48Wib
IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG)/H.O

Izin Undang-undang Gangguan (UUG) H.O
(Perda No. 16 Tahun 1998)

Masa Berlaku : 5 (lima) tahun

Diproses pada :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan
Jl. Prof. M. Yamin SH No. 40/42 Medan 20231
Telp. 4525248 Fax. 061 - 4557417

Diproses pada :
Bagian Hub. Antar Kota dan Daerah Setda Kota Medan
Kantor Walikota Medan Lantai I
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan
Telp. 4512412

Peryaratan untuk memperoleh Izin Gangguan

" Bukan Perusahaan Industri"
1. Foto Copy KTP pemilik / pengusaha.
2. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
3. Surat Keterangan domisili dari Lurah Setempat.
4. Foto Copy Akte pendirian perusahaan.
5. Status tempat (sewa / milik sendiri)
6. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
7. Surat Keterangan fiskal.
8. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Khusus Untuk Usaha :
1. Panti Pijat.
2. Panti Mandi Uap.
3. Gelanggang Permainan Ketangkasan.
4. Diskotik.
5. Klab Malam.
6. Bar, Pub, dan Karaoke.
7. Hotel dan Pondok Wisata.
8. Tempat penyelenggaraan Musik Hidup, penyelengaraan tradisional dan sejenisnya
Harus Mendapat :
- Surat pernyataan tidak keberatan tetangga setempat.
- Rekomendasi Camat Setempat.
- Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Kota Medan.

Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin 7 (tujuh) hari.

BIAYA RETRIBUSI
Ditentukan dalam Surat Ketetapan Retribusi Izin Gangguan setelah mendapat penelitian dari hasil laporan petugas lapangan dengan perincian sebagai berikut :

Perhitungan Retribusi Izin UUG Bukan Industri :
" Tarif lingkungan (TL) x Index Lokasi (IL) x Index Gangguan (IG) x Luas Tempat Usaha (LTU) x Index Luas Bangunan (ILB) x Index Jenis Usaha (IJU) x Index jenis Bangunan (IJB) x Rp. 25.000,- (bagi usaha yang berbadan Hukum) "


 

--- Lihat Arsip Info Layanan ---

 



 
 
© 2005-2008 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .