Minggu, 09-12-2007, 14:36:48Wib
IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG)/H.O
Izin Undang-undang Gangguan (UUG) H.O
(Perda No. 16 Tahun 1998)
Masa Berlaku : 5 (lima) tahun
Diproses pada :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan
Jl. Prof. M. Yamin SH No. 40/42 Medan 20231
Telp. 4525248 Fax. 061 - 4557417
Diproses pada :
Bagian Hub. Antar Kota dan Daerah Setda Kota Medan
Kantor Walikota Medan Lantai I
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan
Telp. 4512412
Peryaratan untuk memperoleh Izin Gangguan
" Bukan Perusahaan Industri"
1. Foto Copy KTP pemilik / pengusaha.
2. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
3. Surat Keterangan domisili dari Lurah Setempat.
4. Foto Copy Akte pendirian perusahaan.
5. Status tempat (sewa / milik sendiri)
6. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
7. Surat Keterangan fiskal.
8. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Khusus Untuk Usaha :
1. Panti Pijat.
2. Panti Mandi Uap.
3. Gelanggang Permainan Ketangkasan.
4. Diskotik.
5. Klab Malam.
6. Bar, Pub, dan Karaoke.
7. Hotel dan Pondok Wisata.
8. Tempat penyelenggaraan Musik Hidup, penyelengaraan tradisional dan sejenisnya
Harus Mendapat :
- Surat pernyataan tidak keberatan tetangga setempat.
- Rekomendasi Camat Setempat.
- Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Kota Medan.
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin 7 (tujuh) hari.
BIAYA RETRIBUSI
Ditentukan dalam Surat Ketetapan Retribusi Izin Gangguan setelah mendapat penelitian dari hasil laporan petugas lapangan dengan perincian sebagai berikut :
Perhitungan Retribusi Izin UUG Bukan Industri :
" Tarif lingkungan (TL) x Index Lokasi (IL) x Index Gangguan (IG) x Luas Tempat Usaha (LTU) x Index Luas Bangunan (ILB) x Index Jenis Usaha (IJU) x Index jenis Bangunan (IJB) x Rp. 25.000,- (bagi usaha yang berbadan Hukum) "

|