Home / Unit Kerja / Kecamatan
Nama Kantor : Kecamatan Medan Barat
Dasar Hukum Pembentukan SKPD : PP Nomor 22 Tahun Tanggal 10 Mei 1973
Alamat SKPD : Jl. Budi Pembangunan No. 1 Medan
Kecamatan Medan Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Medan Deli
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Medan Petisah
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Medan Timur
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Medan Helvetia
Kecamatan Medan Barat dengan luas wilayahnya 6,82 KM²
Kecamatan Medan Barat adalah salah satu daerah jasa dan perniagaan di Kota Medan, dengan penduduknya berjumlah 77.867 Jiwa (2006).
Di Kecamatan Medan Barat ini terdapat sebuah bengkel khusus kereta api yang dimiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia Eksploitasi Sumatera Utara (PT.KAI-ESU).
Selain itu di Kecamatan Medan Barat ini banyak terdapat industri-industri kecil dan menengah yang menjadi unggulannya seperti : Bika Ambon/Roti/Kue Kering, Tepung Ikan, Pengolahan Kopi, Minyak Goreng dari CPO, Makanan Ternak.
Walaupun bukan sebagai daerah pusat industri, di Kecamatan Medan Barat ini terdapat 39 unit usaha industri kecil & menegah.
Jumlah Pegawai berdasarkan Pangkat/Gol. :
- Pembina (IV/a) : 1 (Satu)
- Penata Tk.I (III/d) : 7 (Tujuh)
- Penata (III/c) : -
- Penata Muda Tk.I (III/b) : 2 (Dua)
- Penata Muda (III/a) : 1 (Satu)
- Penagtur Tk.I (II/d) : 2 (Dua)
- Pengatur (II/c) : 2 (Dua)
- Pengatur Muda Tk.I (II/b) : 1 (Satu)
- Pengatur Muda (II/a) : 11 (Sebelas)
Jumlah Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin :
- Laki-laki : 17 Orang
- Perempuan : 10 Orang
Nama Pejabat :
- Camat : Syahrul Efendi Rambe,S.Sos
- Sekretaris Camat : Baginda P.Siregar,AP,Msi
- Kasi Kesejahteraan Sosial : Dra.Rosita Daulay
- Kasi Pemeberdayaan Masyarakat : Drs.H.Harun
- Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum : M.Hafis,S.Sos
- Kasi Pemerintahan : Nurliana Pane,S.Sos
- Kasubbag Umum : Dra.T.Hesti Winahyu
- Kasubbag Penyusunan Program : Nurma Satyarini,SH
- Kasubbag Keuangan : Silawati
Sistem dan Prosedur Kerja :
Surat-surat yang diterima dari masyarakat atau Dinas terkait lainnya masuk ke ruangan Kasubbag Umum untuk diagenda di buku agenda kemudian diteruskan ke ruangan Sekretaris Camat untuk diketahui dan diparap oleh Sekretaris Camat kemudian ditujukan ke Camat untuk didisposisi.
Camat Mendisposisi Surat sesuai dengan isi surat dan ditujukan kepada Kasi atau Kasubbag yang membidangi.
Surat yang telah didisposisi kembali lagi ke ruangan Kasubbag Umum untuk diagenda kembali dan diserahkan ke kasi atau kasubbag sesuai dengan disposisi Camat untuk diproses lebih lanjut.
|