Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2010-09-2 09:50:00 Wib
WAKIL WALIKOTA DAN BADAN POM SIDAK SUPERMARKET DAN PASAR
Rabu, 2010-09-01 11:49:00 Wib
PEMKO LAKUKAN PENDATAAN PENGUNGSI
Rabu, 2010-09-01 11:28:00 Wib
RATUSAN TKI MUDIK
Rabu, 2010-09-01 11:22:00 Wib
YASAN ANWAR KARIM BAGIKAN PAKET LEBARAN KAUM DHUAFA
Rabu, 2010-09-01 11:03:00 Wib
RAHUDMAN: MARI BANGUN MEDAN DENGAN KEBERSAMAAN
Selasa, 2010-08-31 12:58:00 Wib
TIKET KERETA API HAMPIR HABIS
 
kota medan  
kota medan  

Home / Berita Pemko Medan / Detail


BERITA PEMKO MEDAN

kota medan

Minggu, 2008-07-13 16:37:26 Wib
PEMKO MEDAN AKAN BERSIHKAN USAHA PENGGANDAAN UANG

Meski diancam gugat secara hukum, Pemko Medan tetap konsisten menghentikan operasional PT PMMI/Gema Jaya Agency Marketing yang menjalankan usaha penggandaan uang di Jalan Pemuda Baru Nomor 4 Medan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Drs HT Basyrul Kamali, MM didampingi Kasubdis Perdagangan Tengku Nasrul, SH kepada wartawan, Jumat (11/7).

Menurut Basyrul, Pemko melalui Disperindag telah menghentikan kegiatan usaha PT Panca Mulia Mandiri International (PMMI)/Gema Jaya Agency Marketing yang menjalankan usaha penggandaan uang (money game) berkedok Multi Level Marketing/MLM.

Menurut Basyrul, hingga saat ini perusahaan itu masih beroperasi dan tidak pernah melaporkan kegiatan usaha yang dijalankan seperti itu. Disperindag Medan juga tidak pernah mengeluarkan izin operasional kegiatannya.

Disperindag, lanjutnya, telah melayangkan surat penghentian kegiatan usaha sesuai pemeriksaan perusahaan itu menjalankan bisnis penggandaan uang dan patut disangka menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau segera menghentikan kegiatan penggandaan uang agar terhindar dari timbulnya kerugian di belakang hari, karena pengalaman usaha sejenis seperti BMA dan lainnya sudah menjadi pengalaman yang merugikan.

Sesuai Perda No.10/2002 pasal 7 ayat 3, kegiatan itu dapat diancam pidana kurungan. Basyrul diimbau mewaspadai setiap bisnis atau usaha penggandaan uang yang telah merugikan orang banyak.

Kordinator PT PMMI/Gema Jaya Cabang Medan Ucharies, SE mengatakan sudah puluhan nasabah komplain terhadap PT PMMI/Gema Jaya Agency Marketing setelah pemberitaan yang bersumber dari Disperindag Medan menyatakan, penghentian kegiatan usahanya.

Ucharies, SE yang disapa mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum terhadap Disperindag bila kembali melakukan perbuatan yang merugikan usahanya.

Menurut Ucharies, perusahaannya tidak melakukan usaha penggandaan uang karena bisnis disertai penjualan barang secara langsung seperti sepeda motor, mobil, rumah, perjalanan umroh dan wisata rohani. Di antaranya dengan menyetor dana Rp3,5 juta serta berhasil merekrut tiga orang anggota baru, nasabah akan mendapat hadiah satu unit sepeda motor seharga Rp10 juta dapat ditukar dengan sejumlah uang tunai.

Share |
:

 



 
 
© 2005-2008 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .