Jum'at, 2008-08-08 20:45:10
Wib
PEREMPUAN HARUS BISA JADI AGEN PERUBAHAN BERPOLITIK
Akan tetapi bagaimana partisipasi politik perempuan bukan hanya sekedar jumlah dan hiasan tapi dan bisa menjadi agen perubahan untuk berpolitik dengan cara baru yang bisa merubah agenda politik menjadi lebih membumi dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Ani Sucipto dalam makalahnya yang disampaikan Ketua Kaukus Perempuan Sumut (KPSU) Prof Dr Ir Darmayanti Lubis mengatakan hal itu pada Semiloka dan Pembekalan Kandidat Perempuan Sumut Untuk Sukses Pemilu 2009 yang diselenggarakan Kaukus
Perempuan Sumut di Hotel Madani, Kamis [07/08].
Semiloka tersebut dibuka Gubsu diwakili Asisten III Pembinaan Hukum dan Sosial Promprovsu Drs Rahudman Harahap MM dengan narasumber, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution SH Mhum, Ani Sucipto (dosen Ilmu Politik UI), Dra Luciana MSc (dosen Fisip USU) dan tim fasilitator dari Ketua Kaukus Perempuan Sumut (KPSU) Prof Dr Ir Darmayanti Lubis, Ir Listiani, Dra Varia Winarsih Msi, Cut Biety SH.
Hadir pula Hj Asrilyani, caleg daerah pilihan (dapil) 3 Serdang Bedagai-Tebing Tinggi Salah satu Partai di Sumut yang juga Bendahara Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sumut dan Ketua Pelaksana kegiatan semiloka ini.
Dia menambahkan, tidak mudah bagi kandidat perempuan dan laki-laki bertarung memperebutkan kursi DPR-RI.
Kenaikan jumlah perempuan akan lebih dimungkinkan di DPRD propinsi dan kab/kota mengingat ketentuan dalam UU 10/2008 hampir tidak merubah secara substantif ketentuan pemilu 2004 Tantangan terberat mengisi jumlah perempuan yang cukup di propinsi dan kab/kota.
Implikasinya adalah setiap caleg mulai saat ini, harus belajar serius tentang UU pemilu baru, dan bisa menghitung BPP di dapil dimana mereka akan dicalonkan dan bisa menghitung berapa jumlah suara yang dibutuhkan jika mereka ingin terpilih serta dari mana suara itu diperoleh (matematika pemilu harus dipelajari dengan baik), juga memahami peta daerah pemilihan dimana ia akan dicalonkan.
Jika tidak memahami, percuma, buang waktu, tenaga, biaya.
Karena persaingan partai tajam, ada kemungkinan partai papan tengah dan kecil akan fokus untuk bertarung di daerah. Caleg perempuan harus memahami strategi memilih dapil.
Sebelumnya KPSU juga melakukan peningkatan potensi perempuan dalam politik untuk caleg perempuan pada 11 wilayah kabupaten/kota seperti di Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Madina, Tapteng, Sibolga, Padang Sidempuan, Tapsel, Sergai, Deliserdang
dan Langkat.
Namun demikian peningkatan peran politik perempuan bukanlah berarti hanya menjadi aktivitas politik semata. Akan tetapi demi mengembangkan kepedulian terhadap isu/permasalahan yang dihadapi kaum perempuan merupakan peran politik yang sangat berarti bagi kemajuan bangsa dan negara.
Adakemajuan yang diperoleh di UU Parpol, UU Pemilu
maupun UU Penyelengara Pemilu. Hambatan legal hampir tidak lagi didapati dan kesempatan terbuka lebar untuk berpartisipasi dan menjadi pengambil kebijkan.
Topik yang dibahas pada semiloka itu meliputi ulasan UU Pemilu, perencanaan kampanye, menjangkau pemilih di tingkat grassroot, memenangkan suara perempuan, isu dan riset, kandidat perempuan dan pengembangan pesan.
|