Jum'at, 2009-11-20 14:05:57
Wib
METROLOGI TUMPUAN PERSAINGAN PASAR
Pj walikota Medan Rahudman Harahap mengatakan dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, kompleks dan terbuka bagi pengusaha kecil menengah pengusaha diminta meningkatkan mutu dan produktifitasnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Metrologi Legal.
“Pemko Medan melalui Dinas Perindag Kota Medan akan senantiasa mengadakan sosialisasi tentang Metrologi Legal kepada para pengusaha yang menggunakan Alat Ukur,Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP),”.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha dalam menjelankan aktivitas usahanya.
Sehingga tidak ada konsumen yang mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat tidak sesuainya takaran dan timbangannya seperti Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Berdasarkan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provsu Nomor 3/2003 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus, setiap pelaku usaha yang menghasilkan barang dalam keadaan terbungkus, wajib mengujikan produk BDKT nya serta membayar retribusi pengujiannya ke Pemda setempat,” pungkasnya.
|