Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Selasa, 2010-09-7 09:38:00 Wib
WAKIL WALIKOTA TUTUP RESMI RAMADAN FAIR VII ; RAMADAN FAIR JADI PERHATIAN MASYARAKAT INTERNASIONAL
Senin, 2010-09-6 07:55:00 Wib
PEDAGANG KETUPAT MULAI RAMAIKAN PASAR
Senin, 2010-09-6 07:49:00 Wib
6.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KAUM DHUAFA
Senin, 2010-09-6 07:45:00 Wib
PENUMPANG DIPREDIKSI MELONJAK H-2
Senin, 2010-09-6 07:40:00 Wib
LION AIR TAMBAH 60.000 SEAT UNTUK ANGKUTAN LEBARAN
Senin, 2010-09-6 07:34:00 Wib
MASYARAKAT PADATI PLAZA DAN PASAR
 
kota medan  
kota medan  

Home / Berita Pemko Medan / Detail


BERITA PEMKO MEDAN

kota medan

Jum'at, 2009-11-20 14:05:57 Wib
METROLOGI TUMPUAN PERSAINGAN PASAR

Pj walikota Medan Rahudman Harahap mengatakan dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, kompleks dan terbuka bagi pengusaha kecil menengah pengusaha diminta meningkatkan mutu dan produktifitasnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Metrologi Legal.

“Pemko Medan melalui Dinas Perindag Kota Medan akan senantiasa mengadakan sosialisasi tentang Metrologi Legal kepada para pengusaha yang menggunakan Alat Ukur,Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP),”.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha dalam menjelankan aktivitas usahanya.

Sehingga tidak ada konsumen yang mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat tidak sesuainya takaran dan timbangannya seperti Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

“Berdasarkan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provsu Nomor 3/2003 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus, setiap pelaku usaha yang menghasilkan barang dalam keadaan terbungkus, wajib mengujikan produk BDKT nya serta membayar retribusi pengujiannya ke Pemda setempat,” pungkasnya.

Share |
:

 



 
 
© 2005-2008 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .