a. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pemotongan hewan termasuk pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan;
b. menyediakan dan menampung hewan / ternak potong;
c. Mengelola Rumah Potong Hewan dan pemotongan hewan;
d. Menyediakan tempat-tempat penyimpanan daging (cold storage);
e. Memeriksa kesehatan hewan sebelum dipotong (ante morten) dan sesudah dipotong (post morten);
f. Mengangkut, mendistribusikan dan memasarkan daging;
g. Melaksanakan usaha lain yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuaan Kepala Daerah. |