Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Unit Kerja / Perusahaan Daerah


PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN

kota medan

 

1. Nama Unit Kerja
:
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Rumah Potong Hewan Mabar - Medan
Telp. (061) 6851064
       
3. Tugas Pokok
:

1. Mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam bidang pemotongan hewan, pengadaan dan penyaluran daging yang sehat dan bermutu.

2. Membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan protein hewani (daging) yang sehat dan bermutu serta penyediaan ternak potong.

3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

       
4. Fungsi
:

a. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pemotongan hewan termasuk pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan;

b. menyediakan dan menampung hewan / ternak potong;

c. Mengelola Rumah Potong Hewan dan pemotongan hewan;

d. Menyediakan tempat-tempat penyimpanan daging (cold storage);

e. Memeriksa kesehatan hewan sebelum dipotong (ante morten) dan sesudah dipotong (post morten);

f. Mengangkut, mendistribusikan dan memasarkan daging;

g. Melaksanakan usaha lain yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuaan Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:

 

       
7. Bagan Organisasi
:
 



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .