Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Kamis, 2012-02-02 12:40:00 Wib Wib
2013, GAS ALAM BELAWAN BEROPERASI
Kamis, 2012-02-02 10:13:00 Wib Wib
MENJAGA HARGA DIRI
Kamis, 2012-02-02 10:00:00 Wib Wib
KADIS PENDIDIKAN SUMUT BUKA FESTIVAL ANAK CINTA NEGERI
Rabu, 2012-02-01 09:27:00Wib Wib
UNIMED SEDIAKAN 1.049 KURSI JALUR UNDANGAN
Rabu, 2012-02-01 09:15:00 Wib
KECAMATAN MEDAN SUNGGAL TUAN RUMAH MTQ NASIONAL 45 TINGKAT KOTA MEDAN
Rabu, 2012-02-01 09:13:00 Wib
MANDAILING MALAYSIA ORGANISASI MEMBELA NASIB BERBAGAI SUKU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Pemerintah /


VISI DAN MISI

kota medan

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOTA

Sebagai pedoman bagi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam pembangunan kota, maka pilihan kebijakan yang ditetapkan, dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai sasaran dan tujuan pembangunan kota. Dengan demikian kebijakan publik yang dirumuskan selalu memperhatikan berbagai isu politik yang muncul. Hal ini dilakukan sekaligus memberikan akses masyarakat terhadap pilihan kebijakan publik yang ditetapkan selain peran serta DPRD Kota Medan.

Berdasarkan sasaran dan tujuan pembangunan kota yang ingin diwujudkan berbagai kebijakan publik yang ditetapkan adalah:

1. Kebijakan di Bid. Pemberdayaan Kelurahan dan Masyarakat

    • Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi kelurahan/masyarakat berkembang.
    • Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki kelurahan/masyarakat.
    • Memberikan perhatian khusus kepada upaya peningkatan ekonomi masyarakat di masing-masing kelurahan.

2. Kebijakan di Bidang Pelayanan Umum

    • Penyerahan urusan (kewenangan) lebih banyak dari Pemerintah Kota kepada Kecamatan dan Kelurahan di bidang pelayanan umum.
    • Penetapan retribusi pelayanan umum berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, kebutuhan pengembangan infrastruktur pelayanan dan kemampuan masyarakat yang dilayani.
    • membuka kontrol publik terhadap pelaksanaan, monitoring dan evaluasi jasa pelayanan yang diberikan instansi Pemerintah Kota.
    • Penghapusan hambatan-hambatan perdagangan dan berinvestasi yang berada daalam kewenangan Pemerintah Kota.
    • Pengembangan profesionalisme pelayanan yang berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan.

3. Kebijakan di Bidang Manajemen Pemerintah Kota

    • Pengembangan manajemen sumber daya kepegawaian.
    • Pengembangan konsep pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
    • Pengembangan organisasi Pemerintah Kota yang selaras dengan pelaksanaan otonomi daerah.
    • Peningkatan koordinasi pengawasan dan evaluasi kinerja instansi Pemerintah Kota.
    • Memberikan kesempatan luas kepada masyarakat dan dunia usaha untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kota.

4. Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah

    • Membangun komitmen dan kepentingan bersama usaha-usaha peningkatan kemampuan keuangan daerah antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
    • Melakukan restrukturisasi anggaran daerah sehingga tepat sasaran, waktu, berdayaguna, menciptakan nilai tambah dan dapat dikontrol publik.
    • Meninjau ulang berbagai Peraturan Daerah yang berdampak kepada keuangan daerah yang tidak kondusif.
    • Pengembangan potensi penerimaan daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan kota.
    • Sosialisasi, penyuluhan perpajakan dan retribusi daerah.

5. Kebijakan di Bidang Pembangunan Sosial Kemasyarakatan

    • Peningkatan kesimbangan antara pembangunan mental spiritual dengan pembangunan fisik.
    • Membangun interaksi sosial yang harmonis.
    • Mengutamakan tindakan pencegahan munculnya gangguan ketertiban dalam kehidupan sosial.
    • Membangun partisipasi luas masyarakat dalam pembangunan sosial masyarakat.

6. Kebijakan di Bidang Ketahanan Pangan

    • Melaksanakan tindakan perdagangan sebagi bentuk intervensi pasar guna mengendalikan haarga kebutuhan dasar masyarakat.
    • Menjamin kelancaran distribusi kebuituhan dasar masyarakat.
    • Melaksanakan pengendalian harga kebutuhan dasar masyarakat.

7. Kebijakan di Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah

    • Menghapus hambatan-hambatan perdagangan dan intervensi baik tarif maupun yang bersifat non tarif, yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota.
    • Pengembangan kerja sama perdagangan dan investasi dengan daerah hinterland baik dalam skala regional/internasional.
    • Pengembangan kawasan-kawasan investasi, industri dan perdagangan.

8. Kebijakan di Bidang Pengembangan Investasi Daerah

    • Peningkatan efisiensi berusaha.
    • Pengembangan usaha kecil menengah.
    • Pengembangan sumber daya aparatur yang memiliki sifat wira usaha.
    • Peengembangan pusat-pusat pemasaran produk terpadu.
    • Pengembang sistem informasi investasi yang akurat dan terpadu (computerized).

9. Kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan

    • Mendorong terciptanya kesempatan kerja baru sehingga dapat mengimbangi laju pertumbuhan angakatan kerja yang ada.
    • Memfasilitasi penetapan tingkat upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
    • Mendorong peningkatan produktivitas pekerja sehingga dapat menghasilkan produk yang kompetitif.

 

Sumber Informasi:
Buku Kota Medan Pintu Gerbang (Bappeda)

 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .