Home Medan
Selayang Pandang Kota Medan
Pemerintah Kota Medan
Unit Kerja
Data Wilayah Medan
Produk hukum kota medan
Info Layanan kota medan
Pariwisata Kota Medan
Produk Unggulan Kota Medan
Perekonomian KOta Medan
Infrastruktur kota medan
Potensi dan Investasi kota medan
Prosedur dan Investasi kota medan
Database kota medan
Direktori kota medan
Direktori kota medan
video kota medan
Gallery kota medan
profil Tokoh Medan
Buku Tamu kota medan
Peta situs kota medan
a
Selasa, 2012-05-15 18:00:00 Wib Wib
WALIKOTA HADIRI PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID AL IKHLAS JALAN TIMOR
Selasa, 2012-05-15 17:30:00 Wib Wib
DINAS TRTB BONGKAR 4 BANGUNAN & KOMPLEK GOLDEN TUASAN
Selasa, 2012-05-15 17:00:00 Wib Wib
WALIKOTA TERIMA AUDIENSI PANITIA JUBILEUM 100 TAHUN HKBP SUDIRMAN
Senin, 2012-05-14 13:25:00 Wib
KEPALA DINAS DAN CAMAT SEGERA DIMUTASI
Senin, 2012-05-14 11:25:00 Wib
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP RESMIKAN BANK SAMPAH MUTIARA
Senin, 2012-05-14 11:10:00 Wib
MENEG LH BERHARAP LAHAN CADIKA PRAMUKA JADI LAHAN TERBUKA HIJAU
 
kota medan  
kota medan  

Home / Prosedur Investasi


KEBIJAKAN DI BIDANG INVESTASI

kota medan

Berbagai terobosan dilakukan pemerintah kota di sektor investasi untuk dapat menarik minat para investor dari dalam maupun luar negeri mulai dari penyempurnaan pelayanan perizinan investasi sampai kepada pemberian insentif baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Berbagai langkah debirokrasi dan deregulasi terus dilanjutkan untuk menciptakan efisiensi berusaha dan berinvestasi termasuk konsistensi aturan dan kepastian hukum untuk meminimalisir ketidakpastian berusaha bagi investasi asing.

Berbagai langkah yang sedang, telah dan akan dilakukan pemko medan antara lain:

  1. membentuk institusi kantor penanaman modal daerah kota medan sebagai institusi yang menyelenggarakan kewenangan  perizinan investasi baik yang bersifat pmdn, maupun sebahagian pma yang sebelumnya ada pada pemerintah pusat/propinsi dalam layanan sistem satu atap (one stop service).
  2. Membentuk medan bisnis forum (mbf) sebagai wadah kemitraan antara pemko medan, masyarakat dan dunia usaha (swasta) yang berfungsi sebagai forum komunikasi, fasilitator, mediator, kegiatan bisnis dan investasi usaha swasta dan asing.
  3. Mempersiapkan unit pelayanan terpadu (upt) satu atap, sebagai bentuk pengintegrasian pelayanan perizinan bagi investor dalam negeri dan asing sehingga diharapkan dapat lebih sederhana, cepat, mudah, murah, terbuka, baku, efisien dan ekonomis (terjangkau).
  4. Mengusahakan insentif dan kemudahan melalui pemerintah pusat dengan pemberian:
    1. keringanan bea masuk, impor barang-barang modal (mesin, bahan baku, dan lain-lain) sesuai dengan sk menteri keuangan no.135/km 05/2000.
    2. Pembebasan ppn atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, sesuai dengan sk menteri keuangan ri no. 155/kmk 03/2001
    3. Memberikan visa izin tinggal sementara dan atau izin tinggal terbatas bagi perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga kerja asing, melalui ditjen imigrasi/kantor imigrasi setempat.
    4. Menggalang kerjasama perdagangan dan investasi dalam wadah-wadah regional seperti imt-gt, sister city dan lain-lain.
    5. Peningkatan pelayanan pada pintu-pintu masuk khususnya bandara dan pelabuhan, sehingga menciptakan budaya yang maju.
    6. Melakukan koordinasi secara terus menerus dengan kepolisian dan tni untuk memberikan rasa aman dan tenteram bagi seluruh pelaku bisnis baik domestic maupun asing yang ada di kota medan.
    7. Berbagai langkah yang telah, sedang dan akan dilanjutkan tersebut diharapkan juga menghapus perbedaan perlakuan antara investor asing dan lokal, sehingga investor asing dapat memiliki akses yang sama termasuk dari lembaga perbankan domestik/lokal (menyamakan perlakuan terhadap investor). Selain itu, diharapkan regulasi lebih berpihak kepada pasar serta transparan dengan mengusahakan mengurangi jumlah larangan yang terdapat pada negative investment list.



 
 
© 2005-2011 , pemkomedan.go.id. Hak cipta dilindungi Undang-Undang. E-mail kirim ke: sekretariat@pemkomedan.go.id .