a. Penyusunan rencana, program dan kegiatan bagian umum
b. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup ketatausahaan, protokol, rumah tangga
c. Pelaksanaan kegiatan tata usaha umum dan pimpinan
d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, urusan keuangan dan urusan rumah tangga sekretariat
e. Pelaksanaan urusan protokol dan perjalanan dinas
f. Pelaksanaan pembinaan kearsipan sekretariat
g. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah lingkup tata usaha sekretariat, protokol dan rumah tangga
h. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh asisten sesuai dengan tupoksi |