Nama Kantor SKPD
Bagian Agama dan Pendidikan Setda Kota Medan
Dasar Hukum Pembentukan
Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan
Alamat SKPD
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan
(Lt. III Sekretariat Daerah Kota Medan)
Tupoksi
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bagian Agama dan Pendidikan
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup agama dan pendidikan
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup
Agama dan pendidikan - Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah lingkup agama dan pendidikan
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup agama dan pendidikan
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan lingkup agama dan pendidikan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan asisten sesuai dengan tugas dan ( funsinya
SK Walikota Peraturan Walikota Medan No. 45 Tahun 2010
Jumlah Pegawai 19 orang terdiri dari Laki-laki dan 8 Perempuan
Nama Pejabat
- Drs. H. Suaidi Lubis
Pembina TK. I (IV/b)
(Kepala Bagian Agama dan PEndidikan Setda Kota Medan)
-Drs. H. Jakaria Harahap
Pembina Tk. (IV/a)
(Kasubbag Agama pada Bag. Agama dan Pendidikan Setda Kota Medan)
-Drs. H. Riswan
Penata Tk. I (III/d)
(Kasubbag Pendidikan pada Bag. Agama dan Pendidikan Setda Kota Medan)
Sistem dan Prosedur Kerja
- Melaksanakan Keputusan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Syarat-Syarat Pendirian Rumah Ibadah, yang berkoordinasi dengan instansi terkait sbb :
a. Kantor Kementrian Agama Kota Medan
b. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
c. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan
d. FKUB Kota medan