BAGIAN AGAMA DAN PENDIDIKAN

dibaca 32107 pembaca

Nama Kantor SKPD
Bagian Agama dan Pendidikan Setda Kota Medan

Dasar Hukum Pembentukan 
Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan

Alamat SKPD 
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan
(Lt. III Sekretariat Daerah Kota Medan)

Tupoksi

  • Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bagian Agama dan Pendidikan
  • Penyusunan petunjuk teknis lingkup agama dan pendidikan
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup 
    Agama dan pendidikan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah lingkup agama dan pendidikan
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup agama dan pendidikan
  • Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan lingkup agama dan pendidikan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan asisten sesuai dengan tugas dan ( funsinya

SK Walikota Peraturan Walikota Medan No. 45 Tahun 2010

Jumlah Pegawai 19 orang terdiri dari Laki-laki dan 8 Perempuan

Nama Pejabat

- Drs. H. Suaidi Lubis
Pembina TK. I (IV/b)
(Kepala Bagian Agama dan PEndidikan Setda Kota Medan) 

-Drs. H. Jakaria Harahap
Pembina Tk. (IV/a)
(Kasubbag Agama pada Bag. Agama dan Pendidikan Setda Kota Medan) 

-Drs. H. Riswan
Penata Tk. I (III/d)
(Kasubbag Pendidikan pada Bag. Agama dan Pendidikan Setda Kota Medan)

Sistem dan Prosedur Kerja

  • Melaksanakan Keputusan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Syarat-Syarat Pendirian Rumah Ibadah, yang berkoordinasi dengan instansi terkait sbb :
    a. Kantor Kementrian Agama Kota Medan
    b. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
    c. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan
    d. FKUB Kota medan