Nama Camat : Noor Alfi Pane, AP
Alamat SKPD : Jl. HM. Said No.1 Medan Nama
Kantor SKPD : Kantor Camat Medan Timur
Dasar Hukum Pembentukan SKPD : Tahun 2007
Kecamatan Medan Timur terletak di wilayah Timur Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Medan Barat
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Medan Perjuangan
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Medan Kota
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Medan Deli
Kecamatan Medan Timur dengan luas wilayahnya 7,82 KM² Kecamatan Medan Timur adalah salah satu pusat perkantoran, perdagangan dan jasa di Kota Medan, dengan penduduknya berjumlah : 108.633 jiwa (2011). Di Kecamatan Medan Timur ini terdapat Stasiun Kereta Api Medan yang dikenal dengan "Stasiun Besar" sebagai salah satu sarana transportasi darat antar kota dan antar daerah dari dan ke Kota Medan. Walaupun bukan sebagai daerah pusat industri di Kecamatan Medan Timur ini juga banyak terdapat usaha-usaha industri kecil seperti Moulding dan komponen bahan bangunan (kusen), bengkel kenderaan bermotor, bengkel bubut, show room serta usaha perdagangan dan jasa.
Sebagai informasi bagi investor dan masyarakat di Kecamatan Medan Timur ini terdapat:
• Pusat Perbelanjaan Macan Yaohan di Jl. Merak Jingga
• Yuki Supermarket di Jl. Prof. HM. Yamin, SH
• Hotel Angkasa di Jl. Perintis Kemerdekaan
• Kolam Renang Deli & Gelanggang Remaja di Jl. Sutomo Ujung
• Perguruan Tinggi Negeri IAIN di Jl. Sutomo Ujung Medan
• Perguruan Tinggi Swasta Nommensen di Jl. Sutomo
• RSU Pirngadi di Jl. Prof. HM. Yamin, SH
• Kantor Telkom di Jl. Prof. HM. Yamin, SH
• Indosat di Jl. Perintis Kemerdekaan.
Tupoksi Camat :
• Tugas Camat : Melaksanakan Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
• Fungsi Camat :
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
7. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan.
8. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan Fungsinya. S
esuai dengan peraturan Walikota Medan No. 56 tahun 2011 Tentang rincian tugas pokok dan fungsi Kecamatan.
Tahun 2011 Jumlah Pegawai 23 orang
- Gol. I : 0
- Gol. II : 6
- Gol. III : 17
- Gol. IV : 0
- Honor :
Nama Pejabat Camat : Drs. Parulian Pasaribu
Sekcam : Halim Hasibuan, S.Sos
Kasi Pem. : Susi Agustina, S.Sos
Kasi PMK : Leny Rangkuti, S.Sos
Kasi Trantib : Asmuddin Nasution, S.Sos
Kasi Kesos : Armen Rangkuti, S.Sos
Kasubbag Umum : Drs. Safaruddin Rangkuti
Kasubbang Keuangan : Nurleli, SE
Kasubbag Program : Ir. Sofiatun nasution, MIP
Sistem Prosedur Kerja : Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hasil yang dirasakan masyarakat :
Masyarakat merasa puas dengan adanya pelayanan yang prima di Kantor Camat Medan Timur.
Potensi Wilayah
A. Data Umum
No |
Data Umum |
Keterangan |
1 |
Luas |
7,82 km² |
2 |
Letak diatas permukaan Laut |
25 meter |
3 |
Terletak antara |
|
|
|
|
4 |
Berbatasan dengan |
|
|
Kecamatan Medan Perjuangan |
|
5 |
Jarak Kantor Camat ke Kantor Walikota Medan |
1,5 km |
6 |
Jumlah Kelurahan |
11 kelurahan |
Terbagi :
|
|
|
7 |
Jumlah Penduduk |
108.633 jiwa |
|
Terdiri :
|
|
B. Pelayanan Umum Bid. Industri, Energi, Air Minum dan Ekonomi
No |
Jenis Pelayanan |
Keterangan |
1 |
Air Bersih |
- |
2 |
Listrik |
- |
3 |
Telepon |
- |
4 |
Gas |
- |
|
SPBU/agen minyak tanah |
5/18 unit |
5 |
Lapangan Olahraga |
- |
6 |
Rumah Ibadah |
97 unit |
7 |
Rumah Sakit |
3 unit |
8 |
Puskesmas |
1 unit |
9 |
Posyandu |
82 unit |