PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN

dibaca 37550 pembaca

1. Nama Unit Kerja
:
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan
       
2. Alamat/Telp. Kantor
:
Jl. Rumah Potong Hewan Mabar - Medan 
Telp. (061) 6851064
       
3. Tugas Pokok
:

1. Mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam bidang pemotongan hewan, pengadaan dan penyaluran daging yang sehat dan bermutu.

2. Membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan protein hewani (daging) yang sehat dan bermutu serta penyediaan ternak potong.

3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

       
4. Fungsi
:

a. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pemotongan hewan termasuk pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan;

b. menyediakan dan menampung hewan / ternak potong;

c. Mengelola Rumah Potong Hewan dan pemotongan hewan;

d. Menyediakan tempat-tempat penyimpanan daging (cold storage);

e. Memeriksa kesehatan hewan sebelum dipotong (ante morten) dan sesudah dipotong (post morten);

f. Mengangkut, mendistribusikan dan memasarkan daging;

g. Melaksanakan usaha lain yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuaan Kepala Daerah.

       
5. Visi
:
 
       
6. Misi
:

 

       
7. Bagan Organisasi
: